Selasa, 02 Juli 2019

Rangkuman Materi Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MASYARAKAT :

“Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih yang sama”

MASYARAKAT PAGUYUBAN Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin 

MASYARAKAT PATEMBAYAN Hubungan itu bersifat tidak pribadi dan bertujuan untuk mencapai keuntungan

Pengertian Hukum 

PROF. DR. VAN KAN
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat.

W. LEVENSBERGEN Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat.

I. KIRCH Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia.

LEON DUGUIT Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 

UTRECH Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. ) 

Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi:
• Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
• Keadilan Distributif:  Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.

 Unsur-unsur hukum:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
• Peraturan itu bersifat memaksa.
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

HUKUM EKONOMI Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

2 Aspek hukum ekonomi :
1. Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi

TUJUAN HUKUM
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Prof. Dr. L.J van Apeldoorn)
Hukum dapat mencapai tujuan mempertahankan perdamaian bila dalam peraturannya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.

NORMA
Adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia.

 BAB : HUKUM PERIKATAN

 KONSEP DASAR PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERSETUJUAN
• PERIKATAN: VERBINTENIS
• PERJANJIAN: OVEREENKOMS (CONTRACT)
• PERSETUJUAN: TOESTEMMING

HUKUM PERIKATAN
1. Diatur dl BK III BW & tdk ada definisi ttg perikatan & merpakan bagian dr hk harta kekayaan (vermogenrecht).
2. Buku III menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak) yg dibatasi pasal 1337 dan 1245 BW & mrpkn hk pelengkap
3. Perikatan mrt doktrin: hubungan hk dlm lapangan harta kekayaan antara 2 orang/lebih dimana yg satu berhak atas sesuatu & yg lain berkewajiban atas sesuatu (bedakan dg perikatan di luar suasana hukum)
4. Subyek dlm perikatan dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur mempunyai sifat aktif thd debitur yg pasif yg tdk mau penuhi hak & kwjbnnya (seperti gugat kepengadilan).
5. Kreditur orngnya tertentu misalnya A meminjamkan uang pada B, maka piutang tsb atas nama A penyerahannya melalui Cessie. Namun bisa saja kreditur suatu saat berganti dengan cara dibuat surat pengakuan hutang (aan order) penyerahannya dg endossemen (promes) atau penyerahan atas bawa (aan toender) penyerahan dari tangan ketangan (cek).
6. Debitur juga tertentu, hutang-hutang yang dipindahkan hrs seizin kreditur.
7. Obyek perikatan adalah suatu prestasi, debitur wajib berprestasi, kreditur berhak atas prestasi.
8. Wujud prestasi: memberi sesuatu (memberi benda/barang), berbuat sesuatu (buat pagar/lukisan), tdk berbuat sesuatu (tdk buat pagar yg merusak pemandangan)
9. Sahnya perikatan: a. Obyek/prestasi hrs tertentu b. Obyek hrs diperbolehkan, tdk boleh bertentangan dg uu, kesusilaan & tibum. c. Obyek dpt dinilai dg sejumlah uang (vermogen) d. Obyek harus mungkin
10. Berkaitan dg obyek perikatan dikenal istilah Schuld dan haftung. Schuld mrpkn kewajiban debitur kpd kreditur (wajib bayar utang), Haftung: membiarkan brng milik debitur diambil kreditur baik seluruh/sebagian untuk membayar hutang.

 HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK)
 A. Istilah & Pengertian Hk Perjanjian Hk kontrak = contract law, overeenskomsrecht, bedakan antara perikatan (Verbintenis), perjanjian (Overeenskom) dan persetujuan (Toestemming).
B. Unsur-unsur dlm hk perjanjian/kontrak
1. adanya kaedah hk (tertulis/tdk tertulis)
2. adanya subyek hk (kreditur dan debitur)
3. adanya prestasi
4. adanya kesepakatan
5. adanya akibat hukum

Klasifikasi Perjanjian
1. Pjj sepihak & dua pihak: Pjj sepihak pjj yg wajibkan salah satu pihak unk berprestasi (hibah, hadiah).Pjj dua pihak artinya keduabelah pihak hrs saling berprestasi (jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar).
2. Pjj bernama (Nominaat & terbatas) & tdk bernama (Innominaat & tdk terbatas).
3. Pjj Obligator & Kebendaan: Pjj obligator pjj yg menciptakan hak & kwjbn (jual beli). Pjj kebendaan unk mengalihkan hak milik (jual beli, hibah, tukar menukar). Ttp pjj sewa-menyewa, pinjam, pakai & gadai hanya alihkan penguasaan benda (bezit).
 4. Pjj Konsensual & Real: Pjj konsensual terjadi baru dlm taraf menimbulkan hak & kwjbn bagi para pihak. Tujuan pjj tercapai bila ada realisasi hak & kwjbn masing-masing tsb. Pjj real adalah pjj yg terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan pjj, yaitu pengalihan hak (jual beli brg bergerak, pjj penitipan & pinjam pakai).
5. Pjj utk kepentingan pihak ketiga, al: ahli waris, orang yg memperoleh hak & orng2 pihak ketiga (misal: A bertindak untuk dan atas nama PT Gono Gini atau seorang ayah yg mengasuransikan anaknya yg msh duduk di SD).

 Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
1. PMH diatur dlm Pasal 1365 BW/1401 NBW: “setiap perbuatan melawan hk yg mengakibatkan kerugian pd org lain, mewajibkan org yg krn kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengantikan kerugian tsb”.
2. Unsur-unsur PMH:
• perbuatan itu hrs melawan hk (onrechtmatig)
• perbuatan hrs menimbulkan kerugian
• perbuatan hrs dilakuan dg kesalahan
• antara perbuatan & kerugian yg timbul hrs ada hub kausal
Empat syarat tsb hrs dipenuhi, bila tdk terpenuhi tdk dapat digolongkan sbg onrechtmatige daad/PMH)

 BAB : SOSIALISASI HKI

 HKI BIDANG SOSIAL

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia
 Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara (Granted By The State) kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).

Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. 

Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

 DASAR HUKUM

 PERJANJIAN INTERNASIONAL
 • Berne Convention 1883 – Hak Cipta
 • Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
 • Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994

 UU NASIONAL
 • UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
 • UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
 • UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 • UU No. 14/2001 tentang Paten • UU No. 15/2001 tentang Merek
 • UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta

SIFAT HAKI
a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
b. Bersifat eksklusif dan mutlak

Ruang Lingkup HKI
Secara umum HKI dibagi menjadi dua kelompok besar yakni:
• Hak Cipta (Copyrights)
• Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
 1. Merek
 2. Indikasi Geografis
 3. Desain Industri
 4. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
 5. Paten
 6. Rahasia Dagang

HKI BIDANG SOSIAL (HUKUM)
1. BIDANG SOSIAL:
• HAK CIPTA
• MEREK
• RAHASIA DAGANG (RD)
2. KOLABORASI DG EKSAKTA:
• PATEN
• DESAIN INDUSTRI (DI)
• PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)
• INDIKASI GEOGRAFIS

Hak Cipta Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif Jangka waktu perlindungan : 10 tahun. Dapat diperpanjang. Sistem perlindungan : Konstitutif

Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

 BAB : PERLINDUNGAN KONSUMEN

DASAR HUKUM
1. UU NO.8/99 Ttg Perlindungan Konsumen
2. UU NO.2/81 Ttg Metrologi Legal
3. UU NO.2/66 Ttg Hygiene
4. UU NO.23/92 Ttg Kesehatan
5. UU NO.5/84 Ttg. Perindustrian
6. UU NO.7/96 Ttg. Pangan
7. UU NO.3/82 Ttg Wajab Daftar Perusahaan
8. UU NO.9/95 Ttg. Usaha Kecil
9. UU NO.69/99 Ttg. Label dan Iklan Pangan
10. Dan lain-lain

 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

 HAK KONSUMEN
a. Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
c. Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
e. Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g. Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN
a. Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
b. Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
c. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
d. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

HAK PELAKU USAHA
a. Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
b. Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
c. Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d. Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
e. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA
a. Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
b. Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e. Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
f. Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan
g. Memberi kompetensi, ganti rugi/ penggantian apabila brg yg dimanfaatkan tdk sesuai dg perjanjian
SANKSI
1. Pelaku usaha yg melanggar ketentuan pengawasan brg beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai dg yg diatur dalma UU No.8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen
2. Pelanggaran atas UU-PK Psl 8; 9; 10; Psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) a,b,c,d; psl 17 ayat (2); dan psl 18 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar
3. Pelanggaran atas UU-PK psl 11;12; psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) huruf d dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah)

 PERBUATAN YANG DILANGGAR
UU NO.8/1999 Ttg PERLDNGAN KONSUMEN
Pasal 8 Ayat 1 :
a. Tdk memnuhi atau tdk ssuai dengan standar yang dipersyratkan
b. Tdk ssuai dg berat bersih,isi bersih atau netto dan jml dlm hitungan sbgaimna yg dinytakan dlm label atau etiket barang tsb.
c. Tdk ssuai dg ukuran,takaran,timbangan, dan jml dlm hitungan menrut yg sebenarnya.
d. Tdk ssuai dg kondisi, jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran sebgmana dinytakan dlm label,etiket atau ketrangan brg dan atau jasa tsb.
e. Tdk sesuai dg mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebgmana dinytakan dlm label atau ktrangan brg dan atau jasa tsb.
f. Tdk ssuai dg janji yg dinytakan dlm label,etiket, ktrangan, iklah atau promosi penjualan brg dan atau jasa tsb.
g. Tdk mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yg paling baik atas barang tertentu.
h. Tdk mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label
i. Tdk mmasang label atau mbuat penjlasan brg yg memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta ketrangan lain untuk penggunaan yg menurut ketentuan harus dipasang/dibuat j. Tdk mencntumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan brg dlm bahasa indonesia sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

Ayat 2 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercermar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud

Ayat 3 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar 

Ayat 4 Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

Sabtu, 12 Mei 2018

Rangkuman Pertanyaan Kelompok 1


Pertanyaan
1. SDA di Indonesia banyak, tapi kenapa SDA di Indonesia lebih banyak di kuasai oleh pihak asing? (Febriliani)

2. Contoh konkrit masyarakat mengelola hutan? (Puteri)

3. Bagaimana jika perusahaan mempunyai lahan yang terdapat tanaman langka yang harus dilestarikan sedangkan perusahaan itu akan membuat proyek pada laham tersebut? (Adri)

Jawaban

1. SDA bisa dikuasai asing karena Indonesia belum bisa mengelola. Menterii dalam negeri membuat peraturan Menteri pasal 3. Perusahaan yang mendapat keuntungan 85%, Indonesia juga hanya dapat 15% karena belum bisa mengelola.

2. Masyarakat harus sadar diri. Pemerintah mengajak masyarakat sebagai tenaga kerja, dan hasilnya akan dibagi 2 antara masyarakat dengan pemerintah.

3. Harus izin terlebih dahulu kepada pemerintah jika ingin mencabut tanamannya.

Pertanyaan untuk kelompok 6
Tanggapan kelompok tentang kebakaran hutan di Riau?

Jawaban
Kebakaran hutan di Riau disebabkan oleh oknum-oknum perusahaan yang sengaja membakar hutan tersebut. Dan sudah ditetapkan perusahaan sebagai tersangka atas pembakaran hutan dan lebih parah lagi ada 2 perusahaan asing yang berasal dari Malaysia dan China.

Sabtu, 30 Desember 2017

Bisnis Internasional

Konsep:
1. Kegiatan bisnis yang melibatkan lebih dari 1 negara
2. 2 Jenis kegiatan bisnis internasional: perdagangan internasional, pemasaran internasional

Perdagangan Internasional

  • Transaksi yang dilakukan antar negara dengan cara ekspor dan impor
  • Neraca perdagangan antar negara (Balance of Trade): Perbandingan jumlah ekspor dan impor dari suatu negara.
         Ekspor > Impor = surplus pada neraca perdagangan
         Ekspor < Impor = defisit pada neraca perdagangan
  • Neraca pembayaran (Balance of Payment): Besar kecilnya arus kas keluar masuk pada suatu negara)
          Neraca pembayaran = surplus (terjadi pertambahan devisa negara)
          Neraca pembayaran = difisit (terjadi pengurangan devisa negara)

Pemasaran Internasional
  • Transaksi yang terjadi antara satu perusahaan disuatu negara dengan perusahaan di negara lain.
  • Kegiatan: 
         1. pemasaran produk/jasa yang dihasilkan
         2. perusahaan mendirikan pabrik di negara lain untuk kegiatan produksi dan langsung dipasarkan disana.
  • contoh:
      1. Licencing                                              4. Marketing in Home
      2. Franchising                                           5. Join venture
      3. Manajement contracting                       6. Multinasional corporation

Tahapan Memasuki Bisnis Internasional
  • Ekspor Insidental
  • Ekspor aktif
  • Licencing
  • Franchising
  • Pemasaran di luar negri
  • Produksi dan pemasaran diluar negri
Hambatan dalam memasuki Bisnis Internasional
  • Batasan perdagangan dan tarif bea cukai
  • Perbedaan bahasa, sosial, budaya/kultural
  • Politik, hukum, dan perundang undangan
  • Hambatan operasional 

Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR adalah tindakan perusahaan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan perusahaan ini berada.

Sejarah CSR:

  • Dikemukakan oleh Howard R. Bowen di tahun 1953
  • Mulai di adopsi tahun 1970an
  • Dipopulerkan oleh John Elkington via bukunya "Cannibal Business" tahun 1998
  • John Elkington menyebut 3P (Profit, People, Planet)
Implementasi CSR: 
  • Filantropi (sukarela)
  • Obligation (kewajiban)
Landasan Pokok CSR:

1. Dalam aktivitas ekonomi
  • Kinerja keuangan berjalan baik
  • Tidak terdapat politik suap/korupsi
  • Kepatuhan dalam pembayaran pajak
  • Tidak melakuka sumbangan politik/suap
2. Dalam lingkungan hidup
  • Tidak melakukan pencemaran
  • Tidak berkontribusi atas limbah
  • Tidak melakukan pemborosan air
  • Tidak melakukan penyerobotan lahan
3. Dalam isu sosial
  • Tidak mempekerjakan anak dibawah umur
  • Menjamin kesehatan karyawan/masyarakat yang terkena dampak
  • Menjaga privasi
  • Memberikan dampak positif terhadap masyarakat
4. Dalam isu kesejahteraan
  • Menjaga kesehatan karyawan
  • Menjaga keseimbangan kerja/hidup
  • Menjaga keamanan kondisi tempat kerja

Selasa, 19 Desember 2017

Rasio Keuangan



Rasio Keuangan atau Financial Ratio merupakan alat analisis keuangan perusahaan untuk menilai kinerja suatu perusahaan berdasarkan perbandingan data keuangan yang terdapat pada pos laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan aliran kas). Rasio menggambarkan suatu hubungan atau perimbangan (mathematical relationship) antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain.

Analisis rasio dapat digunakan untuk membimbing investor dan kreditor untuk membuat keputusan atau pertimbangan tentang pencapaian perusahaan dan prospek pada masa datang. Salah satu cara pemrosesan dan penginterpretasian informasi akuntansi, yang dinyatakan dalam artian relatif maupun absolut untuk menjelaskan hubungan tertentu antara angka yang satu dengan angka yang lain dari suatu laporan keuangan.

Analisis rasio keuangan menggunakan data laporan keuangan yang telah ada sebagai dasar penilaiannya. Meskipun didasarkan pada data dan kondisi masa lalu, analisis rasio keuangan dimaksudkan untuk menilai risiko dan peluang pada masa yang akan datang. Pengukuran dan hubungan satu pos dengan pos lain dalam laporan keuangan yang tampak dalam rasio-rasio keuangan dapat memberikan kesimpulan yang berarti dalam penentuan tingkat kesehatan keuangan suatu perusahaan. Tetapi bila hanya memperhatikan satu alat rasio saja tidaklah cukup, sehingga harus dilakukan pula analisis persaingan-persaingan yang sedang dihadapi oleh manajemen perusahaan dalam industri yang lebih luas, dan dikombinasikan dengan analisis kualitatif atas bisnis dan industri manufaktur, analisis kualitatif, serta penelitian-penelitian industri.

Jenis-jenis Rasio Keuangan

Secara umum rasio keuangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 
1. Rasio Profitabilitas/ Rentabilitas. Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Rasio ini antara lain: GPM (Gross Profit Margin), OPM(Operating Profit Margin), NPM (Net Profit Margin), ROA (Return to Total Asset), ROE (Return On Equity).     

2. Rasio Likuiditas. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin kewajiban-kewajiban lancarnya. Rasio ini antara lain Rasio Kas (cash ratio), Rasio Cepat (quick ratio), Rasio Lancar (current ratio)

3. Rasio Pengungkit/ Leverage/ Solvabilitas. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat pengelolaan sumber dana perusahaan. Beberapa rasio ini antara lain Rasio Total Hutang terhadap Modal sendiri, Total Hutang terhadap Total Asset, TIE Time Interest Earned.
4. Rasio Aktivitas. Rasio yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan operasinya baik dalam kegiatan penjualan, pembelian, dan kegiatan lainnya. ada dua penilaian rasio aktivitas yaitu:
a.     Rasio Nilai Pasar. Rasio yang mengukur harga pasar relatif terhadap Nilai Buku perusahaan. Rasio ini antara lain: PER (Price Earning Ratio), Devidend Yield, Devidend Payout Ratio, PBV (Price to Book Value)
b.     Rasio Efesiensi/ Perputaran. Rasio perputaran digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola asset-assetnya sehingga memberikan aliran kas masuk bagi perusahaan. Rasio ini antara lain Rasio Perputaran Persediaan, Perputaran Aktiva Tetap, dan Total Asset Turnover.

       1. Rasio Profitabilitas
a.     GPM (Gross Profit Margin)
Gross Profit Margin atau Marjin Laba Kotor adalah rasio profitabilitas yang digunakan untuk menghitung persentase kelebihan laba kotor terhadap pendapatan penjualan.  Laba Kotor ini mengungkapkan seberapa besar laba yang diperoleh perusahaan dengan mempertimbangkan biaya yang ditimbulkan untuk memproduksi produk atau jasanya. Marjin Laba Kotor ini sering disebut juga dengan Gross Margin Ratio (Rasio Marjin Kotor).

Rumus:

b.     OPM(Operating Profit Margin)
Operating Profit Margin berfungsi untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Operating profit margin mengukur persentase dari profit yang diperoleh perusahaan dari tiap penjualan sebelum dikurangi dengan biaya variabel produksi seperti upah, bahan baku, biaya bunga, pajak dll.

Rumus:

c.      NPM (Net Profit Margin)
Net Profit Margin atau Marjin Laba Bersih adalah rasio profitabilitas yang menghitung persentase kelebihan laba bersih setelah pajak terhadap pendapatan penjualan.  Marjin Laba Bersih ini disebut juga dengan Profit Margin Ratio (Rasio Marjin Laba)

Rumus:

d.     ROA (Return to Total Asset)
Rasio ini disebut juga rentabilitas ekonomis, merupakan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dengan semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Dalam hal ini laba yang dihasilkan adalah laba sebelum bunga dan pajak atau EBIT (Sutrisno, 2001:254). Rasio ini mengukur tingkat keuntungan (EBIT) dari aktiva yang digunakan. Semakin besar rasionya semakin baik (Sutrisno, 2001:254)

Rumus:
e.     ROE (Return On Equity)
Return on Equity Ratio atau Rasio Pengembalian Ekuitas yang biasanya disingkat dengan ROE adalah rasio profitabilitas yang mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dari investasi pemegang saham di perusahaan tersebut. ROE dinyatakan dalam persentase (%)
Rumus:


       2. Rasio Likuiditas
a.     Rasio Kas (cash ratio)
Rasio ini membandingkan antara kas dan aktiva lancar yang bisa segera menjadi uang kas dengan hutang lancar. Kas yang dimaksud adalah uang perusahaan yang disimpan di kantor dan di bank dalam bentuk rekening Koran. Sedangkan harta setara kas (near cash) adalah harta lancar yang dengan mudah dan cepat dapat diuangkan kembali, dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Negara yang menjadi domisili perusahaan bersangkutan. Rasio ini menunjukkan porsi jumlah kas + setara kas dibandingkan dengan total aktiva lancar. Semakin besar rasionya semakin baik. Sama seperti Quick Ratio, tidak harus mencapai 100% (Harahap, 2002:302).

Rumus:

b.     Rasio Cepat (quick ratio)
Quick ratio disebut juga acid test ratio, merupakan perimbangan antara jumlah aktiva lancar dikurangi persediaan, dengan jumlah hutang lancar. Persediaan tidak dimasukkan dalam perhitungan quick ratio karena persediaan merupakan komponen aktiva lancar yang paling kecil tingkat likuiditasnya. Quick ratio memfokuskan komponen-komponen aktiva lancar yang lebih likuid yaitu: kas, surat-surat berharga, dan piutang dihubungkan dengan hutang lancar atau hutang jangka pendek (Martono, 2003:56).

Jika terjadi perbedaan yang sangat besar antara quick ratio dengan current ratio, dimana current ratio meningkat sedangkan quick ratio menurun, berarti terjadi investasi yang besar pada persediaan.

Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid mampu menutupi hutang lancar. Semakin besar rasio ini semakin baik. Angka rasio ini tidak harus 100% atau 1:1. Walaupun rasionya tidak mencapai 100% tapi mendekati 100% juga sudah dikatakan sehat (Harahap, 2002:302).

Rumus:

c.      Rasio Lancar (current ratio)
Rasio ini membandingkan aktiva lancar dengan hutang lancar. Current Ratio memberikan informasi tentang kemampuan aktiva lancar untuk menutup hutang lancar. Aktiva lancar meliputi kas, piutang dagang, efek, persediaan, dan aktiva lainnya. Sedangkan hutang lancar meliputi hutang dagang, hutang wesel, hutang bank, hutang gaji, dan hutang lainnya yang segera harus dibayar (Sutrisno, 2001:247).

Semakin besar perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan perusahaan menutupi kewajiban jangka pendeknya. Apabila rasio lancar 1:1 atau 100% berarti bahwa aktiva lancar dapat menutupi semua hutang lancar. Jadi dikatakan sehat jika rasionya berada di atas 1 atau diatas 100%. Artinya aktiva lancar harus jauh di atas jumlah hutang lancar (Harahap, 2002:301)
Rumus:

       3. Rasio Pengungkit/ Leverage/ Solvabilitas
a.     Rasio Total Hutang terhadap Modal sendiri
Rasio hutang dengan modal sendiri (debt to equity ratio) adalah imbangan antara hutang yang dimiliki perusahaan dengan modal sendiri. Semakin tinggi rasio ini berarti modal sendiri semakin sedikit dibanding dengan hutangnya. Bagi perusahaan sebaiknya, besarnya hutang tidak boleh melebihi modal sendiri agar beban tetapnya tidak terlalu tinggi. Semakin kecil rasio ini semakin baik. Maksudnya, semakin kecil porsi hutang terhadap modal, semakin aman.

Rumus:

b.     Total Hutang terhadap Total Asset
Rasio yang biasa disebut dengan rasio hutang (debt ratio) ini mengukur prosentase besarnya dana yang berasal dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah semua hutang yang dimiliki oleh perusahaan baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Kreditor lebih menyukai debt ratio yang rendah sebab tingkat keamanan dananya menjadi semakin baik (Sutrisno, 2001:249).

Rasio ini menunjukkan sejauh mana hutang dapat ditutupi oleh aktiva. Semakin kecil rasionya semakin aman (solvable). Porsi hutang terhadap aktiva harus lebih kecil (Harahap, 2002:304).

Rumus:

c.      TIE (Time Interest Earned)
Rasio ini digunakan untuk mengukur besar jaminan keuntungan yang digunakan untuk membayar bunga hutang jangka panjang.

Rumus:

       4. Rasio Aktivitas
a.     Rasio Nilai Pasar
·        PER (Price Earning Ratio)
Price To Earning Ratio, atau disingkat P/E Ratio adalah alat utama penghitungan harga saham suatu perusahaan dibandingkan dengan pendapatan perusahaan.

Rumus:

Hasil Ini mengindikasikan berapa besar investor bersedia membayar setiap rupiah atas pendapatan perusahaan tersebut. Pada umumnya, investor lebih senang memilih saham dengan P/E Ratio rendah. Semakin rendah P/E Ratio suatu saham, semakin murah saham saham tersebut sehubungan dengan pendapatan perusahaan.

·        Devidend Yield
Dividend yield adalah suatu cara untuk menentukan seberapa besar suatu perusahaan dalam membagikan dividend kepada pemilik saham dilihat dari harga sahamnya yang sekarang. Dividend yield ditampilkan dalam bentuk persentase dan dihitung melalui jumlah dividen yang dibayarkan pada setiap lembar saham dalam setahun penuh yang kemudian dibagi dengan harga sahamnya saat ini. Jumlah pembagian antara dividen per lembar saham dalam setahun dengan harga saham per lembarnya kemudian dijadikan persen untuk mempermudah dalam melihat rasio pembagian dividennya.

Rumus:

·        Devidend Payout Ratio
Dividend Payout Ratio (DPR) atau Rasio Pembayaran Dividen adalah rasio yang menunjukkan persentase setiap keuntungan yang diperoleh yang didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai.
Jadi DPR menunjukkan besaran dividen yang dibagikan terhadap total laba bersih perusahaan sekaligus menjadi sebuah parameter untuk mengukur besaran dividen yang akan dibagikan ke pemegang saham
Definisi lain dari Dividend Payout Ratio menyebutkan bahwa DPR adalah jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dibandingkan dengan jumlah total laba bersih perusahaan.

Rumus:

·        PBV (Price to Book Value)
Price to Book Value atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Rasio Harga terhadap Nilai Buku yang disingkat dengan PBV adalah rasio valuasi investasi yang sering digunakan oleh investor untuk membandingkan nilai pasar saham perusahaan dengan nilai bukunya.  RAsio PBV ini menunjukan berapa banyak pemegang saham yang membiayai aset bersih perusahaan.
Nilai Buku atau Book Value memberikan perkiraan nilai suatu perusahaan apabila diharuskan untuk dilikuidasi. Nilai Buku ini adalah nilai aset perusahaan yang tercantum dalam laporan keuangan atau Balance Sheet dan dihitung dengan cara mengurangkan kewajiban perusahaan dari asetnya (Nilai Buku = Aktiva – Kewajiban). Dengan kata lain, Rasio Price to Book Value ini dapat menunjukan apa yang  akan didapatkan oleh pemegang saham setelah perusahaan terjual dengan semua hutangnya telah dilunasi. Rasio PBV yang rendah merupakan tanda yang baik bagi perusahaan.

Rumus:

b.     Rasio Efesiensi/ Perputaran
·        Rasio Perputaran Persediaan
Perputaran persediaan yang tinggi menandakan semakin tingginya persediaan berputar dalam satu tahun. Hal ini menandakan efektivitas manajemen persediaaan. Sebaliknya, jika perputaran persediaan rendah menunjukkan pengendalian atas persediaan kurang efektif (Hanafi dan Halim, 2000:80).

Rasio ini mengukur efektivitas pengelolaan persediaan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif pengelolaan persediaanya (Sutrisno, 2001:251).
Rumus:

·        Perputaran Aktiva Tetap
Rasio ini mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan penjualan berdasarkan aktiva tetap yang dimiliki perusahaan. Rasio ini memperlihatkan sejauh mana efektivitas perusahaan menggunakan aktiva tetapnya. Semakin tinggi rasio ini berarti semakin efektif proporsi aktiva tetap tersebut. Pada beberapa industri seperti industri yang mempunyai proporsi aktiva tetap yang tinggi, rasio ini cukup penting diperhatikan. Sedangkan pada beberapa industri yang lain seperti industri jasa yang mempunyai proporsi aktiva tetap yang kecil, rasio ini barangkali tidak begitu penting untuk diperhatikan (Hanafi dan Halim, 2000:81).

Rasio ini mengukur efektivitas penggunaan aktiva tetap dalam mendapatkan penghasilan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif penggunaan aktiva tetapnya (Sutrisno, 2001:253).

Rumus:

·        Total Asset Turnover
Rasio yang terakhir untuk komponen rasio aktivitas adalah rasio perputaran total aktiva. Sama seperti halnya rasio perputaran aktiva tetap, rasio ini menghitung efektivitas penggunaan total aktiva. Rasio yang tinggi biasanya menunjukkan manajemen yang baik, sebaliknya rasio yang rendah harus membuat manajemen mengevaluasi strategi, pemasarannya, dan pengeluaran investasi atau modalnya (Hanafi dan Halim, 2000:81).

Rasio ini merupakan ukuran efektivitas pemanfaatan aktiva dalam menghasilkan penjualan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif perusahaan memanfaatkan aktivanya (Sutrisno, 2001:253).

Rumus:



Sumber: