BAB : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
MASYARAKAT :
“Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih yang sama”
MASYARAKAT PAGUYUBAN
Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin
MASYARAKAT PATEMBAYAN
Hubungan itu bersifat tidak pribadi dan bertujuan untuk mencapai keuntungan
Pengertian Hukum
PROF. DR. VAN KAN
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat.
W. LEVENSBERGEN
Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat.
I. KIRCH
Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia.
LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
UTRECH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. )
Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi:
• Keadilan Komutatif:
Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
• Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.
Unsur-unsur hukum:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
• Peraturan itu bersifat memaksa.
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
HUKUM EKONOMI
Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
2 Aspek hukum ekonomi :
1. Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
TUJUAN HUKUM
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Prof. Dr. L.J van Apeldoorn)
Hukum dapat mencapai tujuan mempertahankan perdamaian bila dalam peraturannya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.
NORMA
Adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
BAB : HUKUM PERIKATAN
KONSEP DASAR PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERSETUJUAN
• PERIKATAN: VERBINTENIS
• PERJANJIAN: OVEREENKOMS (CONTRACT)
• PERSETUJUAN: TOESTEMMING
HUKUM PERIKATAN
1. Diatur dl BK III BW & tdk ada definisi ttg perikatan & merpakan bagian dr hk harta kekayaan (vermogenrecht).
2. Buku III menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak) yg dibatasi pasal 1337 dan 1245 BW & mrpkn hk pelengkap
3. Perikatan mrt doktrin: hubungan hk dlm lapangan harta kekayaan antara 2 orang/lebih dimana yg satu berhak atas sesuatu & yg lain berkewajiban atas sesuatu (bedakan dg perikatan di luar suasana hukum)
4. Subyek dlm perikatan dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur mempunyai sifat aktif thd debitur yg pasif yg tdk mau penuhi hak & kwjbnnya (seperti gugat kepengadilan).
5. Kreditur orngnya tertentu misalnya A meminjamkan uang pada B, maka piutang tsb atas nama A penyerahannya melalui Cessie. Namun bisa saja kreditur suatu saat berganti dengan cara dibuat surat pengakuan hutang (aan order) penyerahannya dg endossemen (promes) atau penyerahan atas bawa (aan toender) penyerahan dari tangan ketangan (cek).
6. Debitur juga tertentu, hutang-hutang yang dipindahkan hrs seizin kreditur.
7. Obyek perikatan adalah suatu prestasi, debitur wajib berprestasi, kreditur berhak atas prestasi.
8. Wujud prestasi: memberi sesuatu (memberi benda/barang), berbuat sesuatu (buat pagar/lukisan), tdk berbuat sesuatu (tdk buat pagar yg merusak pemandangan)
9. Sahnya perikatan:
a. Obyek/prestasi hrs tertentu
b. Obyek hrs diperbolehkan, tdk boleh bertentangan dg uu, kesusilaan & tibum.
c. Obyek dpt dinilai dg sejumlah uang (vermogen)
d. Obyek harus mungkin
10. Berkaitan dg obyek perikatan dikenal istilah Schuld dan haftung. Schuld mrpkn kewajiban debitur kpd kreditur (wajib bayar utang), Haftung: membiarkan brng milik debitur diambil kreditur baik seluruh/sebagian untuk membayar hutang.
HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK)
A. Istilah & Pengertian Hk Perjanjian
Hk kontrak = contract law, overeenskomsrecht, bedakan antara perikatan (Verbintenis), perjanjian (Overeenskom) dan persetujuan (Toestemming).
B. Unsur-unsur dlm hk perjanjian/kontrak
1. adanya kaedah hk (tertulis/tdk tertulis)
2. adanya subyek hk (kreditur dan debitur)
3. adanya prestasi
4. adanya kesepakatan
5. adanya akibat hukum
Klasifikasi Perjanjian
1. Pjj sepihak & dua pihak: Pjj sepihak pjj yg wajibkan salah satu pihak unk berprestasi (hibah, hadiah).Pjj dua pihak artinya keduabelah pihak hrs saling berprestasi (jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar).
2. Pjj bernama (Nominaat & terbatas) & tdk bernama (Innominaat & tdk terbatas).
3. Pjj Obligator & Kebendaan: Pjj obligator pjj yg menciptakan hak & kwjbn (jual beli). Pjj kebendaan unk mengalihkan hak milik (jual beli, hibah, tukar menukar). Ttp pjj sewa-menyewa, pinjam, pakai & gadai hanya alihkan penguasaan benda (bezit).
4. Pjj Konsensual & Real: Pjj konsensual terjadi baru dlm taraf menimbulkan hak & kwjbn bagi para pihak. Tujuan pjj tercapai bila ada realisasi hak & kwjbn masing-masing tsb. Pjj real adalah pjj yg terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan pjj, yaitu pengalihan hak (jual beli brg bergerak, pjj penitipan & pinjam pakai).
5. Pjj utk kepentingan pihak ketiga, al: ahli waris, orang yg memperoleh hak & orng2 pihak ketiga (misal: A bertindak untuk dan atas nama PT Gono Gini atau seorang ayah yg mengasuransikan anaknya yg msh duduk di SD).
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
1. PMH diatur dlm Pasal 1365 BW/1401 NBW: “setiap perbuatan melawan hk yg mengakibatkan kerugian pd org lain, mewajibkan org yg krn kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengantikan kerugian tsb”.
2. Unsur-unsur PMH:
• perbuatan itu hrs melawan hk (onrechtmatig)
• perbuatan hrs menimbulkan kerugian
• perbuatan hrs dilakuan dg kesalahan
• antara perbuatan & kerugian yg timbul hrs ada hub kausal
Empat syarat tsb hrs dipenuhi, bila tdk terpenuhi tdk dapat digolongkan sbg onrechtmatige daad/PMH)
BAB : SOSIALISASI HKI
HKI BIDANG SOSIAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia
Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara (Granted By The State) kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud.
Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
DASAR HUKUM
PERJANJIAN INTERNASIONAL
• Berne Convention 1883 – Hak Cipta
• Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
• Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
UU NASIONAL
• UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
• UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
• UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 14/2001 tentang Paten
• UU No. 15/2001 tentang Merek
• UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta
SIFAT HAKI
a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
b. Bersifat eksklusif dan mutlak
Ruang Lingkup HKI
Secara umum HKI dibagi menjadi dua kelompok besar yakni:
• Hak Cipta (Copyrights)
• Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
1. Merek
2. Indikasi Geografis
3. Desain Industri
4. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
5. Paten
6. Rahasia Dagang
HKI BIDANG SOSIAL (HUKUM)
1. BIDANG SOSIAL:
• HAK CIPTA
• MEREK
• RAHASIA DAGANG (RD)
2. KOLABORASI DG EKSAKTA:
• PATEN
• DESAIN INDUSTRI (DI)
• PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)
• INDIKASI GEOGRAFIS
Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merek
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif
Jangka waktu perlindungan : 10 tahun. Dapat diperpanjang.
Sistem perlindungan : Konstitutif
Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
BAB : PERLINDUNGAN KONSUMEN
DASAR HUKUM
1. UU NO.8/99 Ttg Perlindungan Konsumen
2. UU NO.2/81 Ttg Metrologi Legal
3. UU NO.2/66 Ttg Hygiene
4. UU NO.23/92 Ttg Kesehatan
5. UU NO.5/84 Ttg. Perindustrian
6. UU NO.7/96 Ttg. Pangan
7. UU NO.3/82 Ttg Wajab Daftar Perusahaan
8. UU NO.9/95 Ttg. Usaha Kecil
9. UU NO.69/99 Ttg. Label dan Iklan Pangan
10. Dan lain-lain
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
HAK KONSUMEN
a. Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
c. Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
e. Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g. Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
a. Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
b. Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
c. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
d. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK PELAKU USAHA
a. Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
b. Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
c. Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d. Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
e. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
a. Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
b. Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e. Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
f. Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan
g. Memberi kompetensi, ganti rugi/ penggantian apabila brg yg dimanfaatkan tdk sesuai dg perjanjian
SANKSI
1. Pelaku usaha yg melanggar ketentuan pengawasan brg beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai dg yg diatur dalma UU No.8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen
2. Pelanggaran atas UU-PK Psl 8; 9; 10; Psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) a,b,c,d; psl 17 ayat (2); dan psl 18 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar
3. Pelanggaran atas UU-PK psl 11;12; psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) huruf d dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah)
PERBUATAN YANG DILANGGAR
UU NO.8/1999 Ttg PERLDNGAN KONSUMEN
Pasal 8 Ayat 1 :
a. Tdk memnuhi atau tdk ssuai dengan standar yang dipersyratkan
b. Tdk ssuai dg berat bersih,isi bersih atau netto dan jml dlm hitungan sbgaimna yg dinytakan dlm label atau etiket barang tsb.
c. Tdk ssuai dg ukuran,takaran,timbangan, dan jml dlm hitungan menrut yg sebenarnya.
d. Tdk ssuai dg kondisi, jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran sebgmana dinytakan dlm label,etiket atau ketrangan brg dan atau jasa tsb.
e. Tdk sesuai dg mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebgmana dinytakan dlm label atau ktrangan brg dan atau jasa tsb.
f. Tdk ssuai dg janji yg dinytakan dlm label,etiket, ktrangan, iklah atau promosi penjualan brg dan atau jasa tsb.
g. Tdk mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yg paling baik atas barang tertentu.
h. Tdk mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label
i. Tdk mmasang label atau mbuat penjlasan brg yg memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta ketrangan lain untuk penggunaan yg menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
j. Tdk mencntumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan brg dlm bahasa indonesia sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Ayat 2
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercermar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
Ayat 3
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
Ayat 4
Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran