Pengertian
Waralaba (bahasa
Inggris: franchising; bahasa
Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau
kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan
yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak
dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah: Suatu
sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan
pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Cara Kerja
Kegiatan franchise adalah cara untuk
mengembangkan dan melebarkan sayap usaha dengan bekerja sama dengan berbagai
pihak yang mempunyai modal dan ingin membuka usaha tetapi tidak memiliki brand yang bagus dan terkenal. Perusahaan yang
membuka franchise biasanya adalah perusahaan terkenal dan sudah terjamin dari
segi kualitas produk, pelayanan dan cara memasarkan produknya. Secara teknis,
kontrak kerja antara franchisor dan franchisee inilah yang disebut franchise, tetapi
kini kata franchise lebih sering dianalogikan sebagai cara dari franchise
menjalankan bisnisnya.
Perkembangan di Indonesia
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat
melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba
berkembang pesat, misalnya di AS
dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum
akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan
kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini
kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik
dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum
yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master
franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama
convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Contoh Usaha Franchise/Waralaba
di Indonesia: J.CO Donuts and Coffee
Sejarah
J.CO dimiliki oleh Johnny Andrean,
seorang pemilik jaringan BreadTalk di Indonesia. J.CO diilhami dari donat USA.
Johnny yang sering melakukan perjalanan bisnis ke USA, mendapatkan kesempatan
menikmati berbagai jenis donat dengan rasa dan keunikan yang berbeda. Pada
mulanya, ia ingin membeli waralaba suatu jaringan pemasaran donat USA, tetapi
ia mendapatkan beberapa keterbatasan pada produknya. Keterbatasan itu ada pada
bahan baku dan kelemahan dalam pengendalian kualitas.
Jadi, dengan demikian Johnny
memutuskan untuk mengembangkan produksi donatnya sendiri tanpa harus membeli
francise donat dari USA. Ia memilih untuk menghasilkan bentuk dan rasa donat
yang sempurna sebagaimana yang pernah ia coba di USA, dengan memfokuskan secara
khusus pada mutu bahan baku dan proses produksi.
Sekembali ke Indonesia, ia kemudian
mengembangkan sebuah gerai toko donat dengan konsep, bentuk dan rasa yang mirip
dengan gerai donat USA. Johnny sejauh ini telah mengamati bahwa tidak ada satu
pun gerai donat di Indonesia yang mempunyai konsep dapur terbuka, karenanya ia
memulainya di J.CO. Maka, selain mempunyai rasa yang berbeda, konsep toko juga
dibuat sebagai dapur terbuka sehingga konsumen-konsumen dapat melihat berbagai
atraksi dalam pembuatan donat, dari mencampurkan bahan-bahan sampai menjadi
donat siap dijual.
Donat J.Co dibuat menggunakan
mesin-mesin, baik saat mencampurkan bahan-bahan, memasak dan membuat topping
donat. Satu-satunya tenaga manusia yang dilibatkan hanya pada saat pencetakan
donat. Yang juga menggunakan alat bantu cetakan.
Semua mesin yang digunakan sepenuhnya
diimpor dari USA. Begitu juga dengan bahan-bahan dasar, lebih dari 50% diimpor
dari luar negeri. Seperti cokelat yang diimpor dari Belgia dan susu dari
Selandia Baru. Juga, untuk minuman, bahan-bahannya kebanyakan diimpor pula.
Sebagian kopi bubuk diimpor dari Italia dan Costa Rica. Berdasarkan semua
inilah, J.CO diposisikan sebagai produk bermutu premium di pasaran donat
Indonesia.
Sebagian pihak mungkin berpendapat
bahwa logo J.CO memiliki kemiripan dengan logo Starbucks, tetapi jika
diperhatikan dengan teliti, itu berbeda. Bentuk bulatnya boleh jadi sama, tapi
itu bukanlah sebuah trademark.
J.CO Donuts & Coffee menggunakan
simbol burung merak pada logo mereka. Merak ini menyimbolkan keindahan,
kerapian, kelembutan dan keabadian.
Johnny membutuhkan tiga tahun sebelum
meluncurkan J.CO Donuts & Coffee ke pasar Indonesia. Tiga tahun
digunakannya untuk mempersiapkan standar dan prosedur produksi, pemilihan bahan
baku, memperbaiki mutu dan proses produksi produk, serta operasional bisnis.
Bagaimana pun, J.CO telah hadir di
pasar Indonesia. Toko yang pertama dibuka di Supermall Karawaci Tangerang
(tidak jauh dari Jakarta) pada tanggal 26 Juni 2005. J.CO Donuts & Coffee
di Indonesia semuanya dikendalikan dan dimiliki oleh Jhonny sendiri, sedangkan
toko-toko di luar negeri diwaralabakan, yang mana kita mengetahui bahwa
waralaba J.CO Donuts & Coffee Singapura dimiliki oleh kelompok BreadTalk.
Jenis Usaha : Usaha Dagang
Perkembangan Usaha
Setelah melalui serangkaian proses
panjang untuk mematangkan konsep bisnisnya, akhirnya pada 26 Juni 2005 gerai
J.Co Donut & Coffee yang pertama resmi di buka di kawasan Supermal
Karawaci, Tangerang. Ternyata konsep bisnis gerai donat modern ini mampu
menarik perhatian dan minat masyarakat. Outlet J.Co Donut & Coffee selalu
dipadati oleh pengunjung yang penasaran atau ketagihan mencicipi kelezatan
donat kelas premium.
Keberhasilan J.Co Donut & Coffee kemudian
mengiringi pembukaan gerai-gerai J.Co Donut & Coffee di daerah lainnya.
Dalam waktu 1 tahun saja, J.Co Donut & Coffee sudah berhasil membuka 16
gerai dengan jumlah karyawan gerai mencapai 450 orang. Beberapa kota besar di
Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makasar dan Pekanbaru sudah
berkesempatan mencicipi kelezatan donat ala J.Co Donut & Coffee yang begitu
melegenda.
Pada tahun 2007, J.Co Donut & Coffee
bahkan sudah mengupayakan go internasional dengan beberapa negara tujuan
seperti Singapura, Australia dan Hongkong. Kini kesuksesan J.Co Donut &
Coffee sebagai salah satu perusahaan kuliner asli Indonesia sudah banyak
menginspirasi munculnya beragam gerai donat modern lainnya.
Meskipun membutuhkan waktu yang tak sebentar
untuk merintis J.Co Donut & Coffee, namun riset dan pembelajaran yang
mendalam dapat dipahami sebagai salah satu kunci kesuksesan suatu bisnis.
Pendapatan
Harga satuan donat J.CO adalah Rp6 ribu. Jika setiap tahun mereka berhasil menjual 80 juta butir per tahun, artinya pendapatan mereka mencapai Rp480 miliar dalam satu tahun. Belum lagi pendapatan dari produk lain, seperti kopi, sandwich, juga frozen yoghurt.
Harga satuan donat J.CO adalah Rp6 ribu. Jika setiap tahun mereka berhasil menjual 80 juta butir per tahun, artinya pendapatan mereka mencapai Rp480 miliar dalam satu tahun. Belum lagi pendapatan dari produk lain, seperti kopi, sandwich, juga frozen yoghurt.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
(Diakses 22 Oktober 2017)
http://www.tdamedan.org/2017/01/apa-itu-franchise-pengertian-franchise.html
(Diakses 22 Oktober 2017)
http://tau-sejarah.blogspot.co.id/2013/02/sejarah-jco-donuts-coffe.html
(Diakses 22 Oktober 2017)
https://www.maxmanroe.com/melihat-sejarah-bisnis-j-co-donut-coffee.html
(Diakses 22 Oktober 2017)
https://tirto.id/jejak-jco-menginvasi-indonesia-86W (Diakses 26 Oktober 2017)
https://tirto.id/jejak-jco-menginvasi-indonesia-86W (Diakses 26 Oktober 2017)
